Berapa Uang PBI JK?

Berapa uang PBI JK?

Berapa uang PBI JK? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda jika Anda tertarik untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (PBI JK). PBI JK adalah salah satu program dari BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai besaran uang yang harus dibayarkan oleh peserta PBI JK.

Uang yang harus dibayarkan oleh peserta PBI JK tergantung pada kategori peserta yang dimiliki. Ada beberapa kategori peserta dalam PBI JK, yaitu:

Peserta PBI JK Mandiri

Untuk peserta PBI JK mandiri, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari total penghasilan per bulan. Penghasilan yang dihitung adalah penghasilan bruto sebelum potongan pajak dan potongan lainnya. Jadi, semakin besar penghasilan bulanan Anda, semakin besar pula uang yang harus dibayarkan.

Peserta PBI JK Non-Mandiri

Untuk peserta PBI JK non-mandiri, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 25.500 per bulan. Besaran ini tetap, tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta. Jadi, bagi peserta PBI JK non-mandiri, uang yang harus dibayarkan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan penghasilan.

Peserta PBI JK Bukan Pekerja

Untuk peserta PBI JK yang bukan pekerja, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 42.500 per bulan. Besaran ini juga tetap dan tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta.

Peserta PBI JK Pra Lansia

Untuk peserta PBI JK pra lansia, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 19.000 per bulan. Besaran ini tetap dan tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta.

Read More :   Gaji Tki Jepang Dan Korea

Peserta PBI JK Lansia

Untuk peserta PBI JK lansia, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 14.500 per bulan. Besaran ini juga tetap dan tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta.

Peserta PBI JK Disabilitas

Untuk peserta PBI JK dengan disabilitas, besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 14.500 per bulan. Besaran ini tetap dan tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Siapa saja yang bisa menjadi peserta PBI JK?

Siapa pun yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dapat menjadi peserta PBI JK.

2. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta PBI JK?

Anda dapat mendaftar menjadi peserta PBI JK melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.

3. Apakah uang yang harus dibayarkan oleh peserta PBI JK dapat berubah?

Untuk peserta PBI JK mandiri, besaran uang yang harus dibayarkan dapat berubah sesuai dengan perubahan penghasilan. Namun, untuk peserta PBI JK non-mandiri dan kategori lainnya, besaran uang yang harus dibayarkan tetap.

4. Bagaimana cara membayar uang PBI JK?

Uang PBI JK dapat dibayarkan melalui kantor cabang Bank Mandiri, kantor cabang BPJS Kesehatan, atau melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.

5. Apa saja manfaat yang diperoleh sebagai peserta PBI JK?

Sebagai peserta PBI JK, Anda akan mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar, rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, persalinan, dan pelayanan kesehatan lainnya.

6. Apakah uang PBI JK dapat digunakan di semua fasilitas kesehatan?

Uang PBI JK dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Read More :   Dana Desa 2023 Berapa

7. Apakah uang PBI JK dapat digunakan untuk membeli obat-obatan di apotek?

Ya, uang PBI JK dapat digunakan untuk membeli obat-obatan di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

8. Apakah peserta PBI JK dapat memilih fasilitas kesehatan yang ingin dikunjungi?

Ya, peserta PBI JK dapat memilih fasilitas kesehatan yang ingin dikunjungi, asalkan fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kelebihan PBI JK

Program PBI JK memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

– Memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

– Tidak tergantung pada penghasilan atau kondisi keuangan peserta.

– Peserta PBI JK dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Tips

Untuk memastikan pembayaran uang PBI JK tepat waktu, Anda dapat mengatur pembayaran secara otomatis melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan atau menggunakan layanan transfer otomatis dari bank.

Ringkasan

Uang PBI JK tergantung pada kategori peserta yang dimiliki. Peserta PBI JK mandiri membayar 5% dari total penghasilan per bulan, sedangkan peserta PBI JK non-mandiri membayar Rp 25.500 per bulan. Peserta PBI JK bukan pekerja membayar Rp 42.500 per bulan, peserta PBI JK pra lansia membayar Rp 19.000 per bulan, peserta PBI JK lansia membayar Rp 14.500 per bulan, dan peserta PBI JK dengan disabilitas juga membayar Rp 14.500 per bulan. Uang PBI JK dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat digunakan untuk membeli obat-obatan di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Leave a Comment